PERATURAN KAPOLRI NOMOR 18 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK)
Persyaratan SKCK Baru
1. Foto copy KTP (Dengan Menunjukkan KTP Asli)
2. Foto copy Kartu Keluarga (KK)
3. Foto copy Akte Lahir
4. Pas photo berwarna ukuran 4X6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan kedua telinga.
5. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas photo harus tampak muka dan tidak boleh menggunakan cadar.
Persyaratan Perpanjangan:
1. Foto copy KTP (Dengan Menunjukkan KTP Asli)
2. Foto copy Kartu Keluarga (KK)
3. Foto copy Akte Lahir
4. Melampirkan SKCK lama (Asli/foto copy)
5. Pas photo berwarna ukuran 4X6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan kedua telinga.
6. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas photo harus tampak muka dan tidak boleh menggunakan cadar.
MEKANISME PENERBITAN SKCK
1. Pemohon berdomisili di wilkum Polres Metro Tangerang Kota
2. Menyerahkan persyaratan:
1) Foto copy KTP
2) Foto copy Kartu Keluarga (KK)
3) Foto copy Akte Lahir
4) Pas photo berwarna ukuran 4X6 latar belakang merah 6 lembar
3. Pengambilan dan pengisian formulir daftar pertanyaan
4. Pengembalian formulir daftar pertanyaan yang sudah diisi, dan persyaratan
5. Pengecekan / penelitian data pemohon
6. Pengambilan sidik jari
7. Proses pengetikan dan pencetakan SKCK
8. Pengesahan / legalisasi SKCK
9. Penyerahan SKCK kepada pemohon
BIAYA ADMINISTRASI SKCK
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 sebesar Rp. 30.000,-
JAM OPERASIONAL PELAYANAN
Hari Senin s/d Jumat jam 08.00 - 15.00 WIB

No comments:
Post a Comment