PARHOLONG: April 2021

Unit Layanan Terpadu - Layanan Daring Di Masa Pandemi Kemdikbud

 Unit Layanan Terpadu - Layanan Daring Di Masa Pandemi Kemdikbud




Dimasa pandemi ini Unit Layanan Terpadu Kemdikbud tidak melayanin tatap muka. Sobat Parholong.com harus menghubungi secara online. Berikut link dan nomor yang bisa dihubungi.

1. Lapor!

    Kunjungi laman www.kemdikbud.lapor.go.id


2. ZOOM

    Daftar melalui http://ringkas.kemdikbud.go.id/DaftarULT


3. Call Center

    Hubungi di no telpon 177


4. Website

    Kunjungi laman www.ult.kemdikbud.go.id


5. Live Chat

    Kunjungi laman www.ult.kemdikbud.go.id untuk melakukan chat


6. Email

    Kirim pengaduan anda pengaduan@kemdikbud.go.id


Semoga bermanfaat ya sobat Parholong.com

Mengurus SKCK di Polres Tangerang

PERATURAN KAPOLRI NOMOR 18 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK)



Persyaratan SKCK Baru

1. Foto copy KTP (Dengan Menunjukkan KTP Asli)

2. Foto copy Kartu Keluarga (KK)

3. Foto copy Akte Lahir

4. Pas photo berwarna ukuran 4X6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan kedua telinga.

5. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas photo harus tampak muka dan tidak boleh menggunakan cadar.


Persyaratan Perpanjangan:

1. Foto copy KTP (Dengan Menunjukkan KTP Asli)

2. Foto copy Kartu Keluarga (KK)

3. Foto copy Akte Lahir

4. Melampirkan SKCK lama (Asli/foto copy)

5. Pas photo berwarna ukuran 4X6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan kedua telinga.

6. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas photo harus tampak muka dan tidak boleh menggunakan cadar.


MEKANISME PENERBITAN SKCK

1. Pemohon berdomisili di wilkum Polres Metro Tangerang Kota

2. Menyerahkan persyaratan:

    1) Foto copy KTP

    2) Foto copy Kartu Keluarga (KK)

    3) Foto copy Akte Lahir

    4) Pas photo berwarna ukuran 4X6 latar belakang merah 6 lembar

3. Pengambilan dan pengisian formulir daftar pertanyaan

4. Pengembalian formulir daftar pertanyaan yang sudah diisi, dan persyaratan

5. Pengecekan / penelitian data pemohon

6. Pengambilan sidik jari

7. Proses pengetikan dan pencetakan SKCK

8. Pengesahan / legalisasi SKCK

9. Penyerahan SKCK kepada pemohon


BIAYA ADMINISTRASI SKCK

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 sebesar Rp. 30.000,-


JAM OPERASIONAL PELAYANAN

Hari Senin s/d Jumat jam 08.00 - 15.00 WIB

Mengenal "Super Flu": Mengapa Gejalanya Terasa Lebih Berat?

Istilah "Super Flu" sering muncul di media sosial dan berita belakangan ini. Meskipun ini bukan istilah medis resmi, masyarakat me...